Rabu, 26 Februari 2014

Penyadapan Dilakukan di Luar Kendali Operator

mvPlyFTG34Pakar telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB), Agung Harsoyo mengatakan bahwa jebolnya sistem keamanan yang dimiliki operator Indonesia oleh pihak asing harus menjadi perhatian serius. Banyak kemungkinan bisa dilakukan oleh penyusup untuk melakukan penyadapan, tetapi tidak serta merta itu dilakukan oleh operator itu sendiri. Menurut Agung Harsoyo, ada beberapa kemungkinan trik penyadapan yang mungkin dilakukan di luar kendali operator. Penyadapan intelijen yang mungkin dilakukan di luar kendali operator itu diperkirakan melalui jalur base transceiver station (BTS) dan satelit.

“Penyadapan mungkin dilakukan antara ponsel ke BTS, BTS ke BTS atau BTS ke satelit. Penyadapan di jalur itu mungkin dilakukan tanpa diketahui operator karena di luar kendali mereka,” ujar Agung Harsoyo ungkap Agung dalam diskusi  “Sadap Menyadap, Ngeri-Ngeri Sedap” yang digelar Indonesia ICT Forum (IIF), Rabu (26/2/2014).
Agung mencontohkan kasus penyadapan yang menimpa Kanselir Jerman Angela Merkel oleh AS. Kantor Federal untuk Keamanan Informasi Jerman telah mengembangkan sendiri software antisadap. Nantinya, para politikus dan pejabat tinggi Jerman hanya boleh memakai ponsel yang ditanami software antisadap. Software ini bahkan tak bisa berjalan di iPhone atau perangkat dengan sistem operasi iOS.
Dalam kesempatan terpisah, Gatot Dewa Broto, Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Informasi dalam menyikapi kasus penyadapan searah dengan pernyataan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa dalam jumpa persnya pada tanggal 15 Pebruari 2014. Pernyataan tersebut menyesalkan terhadap tindakan penyadapan yang dilakukan oleh Amerika dan Australia.
Pemerintah sangat prihatin dan kecewa. Selain berdasarkan aspek hubungan diplomatik, juga  mengacu pada aspek hukum, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yaitu UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar